Upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di Bali dilakukan melalui pendekatan kreatif dengan memanfaatkan musik sebagai media edukasi. Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, bersama seniman Bali Dewa Mayura meluncurkan tiga lagu bertema bahaya narkoba di Wantilan Jaba Pura Dalem Guwang, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Sabtu (24/10/2026) malam.

Tiga lagu yang diluncurkan tersebut berjudul Ejohin Narkoba, Lingkar Derita, dan Iblis Berjubah Dewa. Lagu-lagu ini mengangkat pesan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan yang diharapkan lebih dekat dengan kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.

Parta mengatakan, sosialisasi melalui pertemuan langsung maupun pemberitaan belum cukup untuk menjangkau masyarakat secara luas. Karena itu, musik dipilih sebagai sarana alternatif untuk menyampaikan pesan antinarkoba agar dapat didengarkan dalam berbagai aktivitas sehari-hari.

“Dengan lagu dari berbagai genre, segmennya berbeda-beda. Ini akan memperluas jangkauan dan membuat sosialisasi lebih simpel. Ada yang sedang tidur bisa mendengarkan, ada yang sedang dalam perjalanan juga bisa mendengarkan,” ujar Parta seusai acara, Sabtu malam.

Ia menilai musik memiliki potensi untuk membuat pesan pencegahan narkoba lebih mudah diterima masyarakat. Pesan tersebut tidak harus disampaikan hanya melalui forum resmi, tetapi juga dapat hadir melalui karya seni yang dinikmati sehari-hari.

Parta pun mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap persoalan narkoba sebagai sesuatu yang biasa.

“Yang terakhir saya mengajak seluruh masyarakat Bali, jangan pernah normalisasi persoalan narkoba. Ini sangat membahayakan bagi generasi muda Bali,” tegasnya.

Parta mengungkapkan, kampanye antinarkoba melalui musik akan dikembangkan agar menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat. Salah satu rencana yang disiapkan adalah mengaransemen ulang lagu-lagu tersebut menjadi versi remix untuk digunakan dalam kegiatan senam.

“Kita akan buat remix untuk menjadi senam sehingga nanti akan dibawakan di kalangan ibu-ibu PKK yang sedang senam, di sekolah maupun di kalangan lansia,” ungkapnya.

Ia juga mengajak para musisi dan seniman di Bali untuk bahu-membahu menyosialisasikan bahaya narkoba melalui karya musik.

“Saya juga mengajak musisi, seniman, agar mau bahu-membahu melakukan sosialisasi, termasuk juga membuat lagu-lagu yang bercerita tentang bahaya narkoba,” katanya.

Melalui langkah tersebut, Parta berharap pesan antinarkoba dapat menjangkau masyarakat lintas generasi, mulai dari pelajar hingga kelompok lansia.

Selain mendorong pencegahan melalui musik, Parta menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Ia menyoroti posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan banyak jalur masuk yang menjadi tantangan dalam pengawasan penyelundupan narkoba dan bahan bakunya.

Parta mencontohkan pengungkapan narkoba dalam jumlah besar di Belawan melalui jalur laut sebagai gambaran tantangan yang dihadapi aparat dalam mengawasi peredaran narkotika.

Menurut dia, upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba. Penegakan hukum juga harus dilakukan apabila ditemukan oknum aparat penegak hukum yang terlibat.

“Penegakan hukum menjadi sangat penting, baik bagi penyelenggara, jaringan, maupun oknum APH, oknum kepolisian yang terlibat harus juga dilakukan penegakan hukum,” tegas Parta.

Ia menilai pemberantasan narkoba membutuhkan upaya menyeluruh, mulai dari membangun kesadaran masyarakat hingga memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba diproses sesuai hukum.

Seniman Bali Dewa Mayura menjelaskan, lagu-lagu yang digarapnya mengangkat perjalanan seseorang yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Cerita tersebut menggambarkan bagaimana seseorang awalnya mencoba-coba, kemudian mengalami ketergantungan hingga kehidupannya terpuruk.

“Lagu ini intinya membicarakan tentang korban narkoba. Bagaimana prosesnya dia itu terkena narkoba, awalnya coba-coba, setelah itu ketagihan. Keburukan hidupnya itu semua terangkum dalam lagu,” kata Dewa Mayura.

Menurut dia, kisah yang diangkat dalam lagu tersebut bersumber dari kejadian nyata. Pengalaman itu kemudian dituangkan dalam lirik dan musik agar pendengar dapat memahami dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kehidupan seseorang.

Melalui tiga lagu tersebut, masyarakat diajak melihat bahwa persoalan narkoba bukan sekadar tindakan mencoba suatu zat, melainkan masalah yang dapat berkembang menjadi ketergantungan dan membawa dampak serius bagi kehidupan korban.

Lagu Ejohin Narkoba, Lingkar Derita, dan Iblis Berjubah Dewa dapat didengarkan melalui platform musik digital, termasuk Spotify. Video klipnya juga tersedia di YouTube.

Sementara itu, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Dr. Pasma Royce menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba menjadi komitmen yang terus dijalankan jajaran kepolisian di Bali.

Ia mengatakan, penggerebekan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pelaku narkoba terus dilakukan melalui koordinasi dengan BNN Provinsi Bali, BNN kabupaten/kota, serta jajaran kepolisian resor.

“Tentu ini menjadi komitmen yang utama berkaitan dengan narkoba ini. Semenjak saya masuk (menjabat sebagai Kapolda Bali), memang kegiatan untuk penggerebekan, pemeriksaan, juga penindakan terhadap pelaku-pelaku narkoba ini terus berjalan,” ujar Pasma Royce.

Kapolda menjelaskan, upaya tersebut melibatkan berbagai instansi untuk menekan peredaran narkoba di Pulau Dewata.

“Ini gabungan dari BNN Provinsi Bali, BNN Kabupaten/Kota sampai dengan Kapolres ini terus kita gelar supaya Bali juga bebas dari peredaran narkoba,” katanya.